Kalau Anda pernah dengar rekan kerja bilang “kan sudah diatur di Perpres 16/2018” untuk menjawab pertanyaan soal preferensi produk dalam negeri atau pengadaan di desa, ada kemungkinan besar jawaban itu sudah tidak lengkap. Perpres 16/2018 memang masih jadi induk aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, tapi sejak diterbitkan ia sudah dua kali diubah, pertama lewat Perpres 12/2021, lalu lewat Perpres 46/2025. Sebagian pasal yang dulu jadi rujukan sudah tidak berlaku lagi persis seperti bunyi aslinya, sebagian lain justru baru muncul di tahun 2025 dan sama sekali tidak ada di versi awal.
Artikel ini menelusuri apa saja yang berubah di dua putaran revisi tersebut, pasal per pasal, supaya Anda tahu persis versi mana yang sedang Anda jadikan rujukan.

Kerangka Perpres 16/2018
Perpres 16/2018 menggantikan rezim lama Perpres 54/2010 dengan kerangka yang lebih terstruktur: definisi pelaku pengadaan (PA, KPA, PPK, Pokja Pemilihan), pembentukan UKPBJ, dan metode pemilihan penyedia mulai dari e-purchasing sampai tender. Kerangka ini yang jadi fondasi dan yang kemudian ditambal, direvisi, dan diperluas oleh dua Perpres perubahan berikutnya.
Perubahan Pertama: Perpres 12/2021
Perpres 12/2021 lahir dari tiga kebutuhan yang disebutkan eksplisit dalam bagian menimbangnya: penyesuaian aturan penggunaan produk UMK dan koperasi, penyesuaian pengadaan jasa konstruksi menyusul UU Cipta Kerja, dan penataan ulang sumber daya manusia pengadaan. Total ada 38 poin perubahan yang menyentuh Pasal 1, 4, 8 sampai 11, 13, 15, 26 sampai 33, 38 sampai 41, 50, 51, 58, 61, 65 sampai 67, 72, 74, 75, 78, 80, 82, 83, dan 85. Tiga yang paling substansial:
Kuota anggaran untuk UMK dan koperasi. Pasal 65 direvisi total dan untuk pertama kalinya mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha kecil dan koperasi hasil produksi dalam negeri. Pasal yang sama juga menetapkan bahwa paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya dengan pagu sampai Rp15 miliar diperuntukkan khusus bagi usaha kecil dan koperasi, kecuali untuk pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang memang tidak bisa dipenuhi mereka.
Preferensi harga dapat rumus resmi. Pasal 66 dan 67 mengubah cara preferensi produk dalam negeri dihitung. Kewajiban memakai produk dalam negeri berlaku kalau ada produk dengan nilai TKDN ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. Untuk preferensi harga sendiri, Perpres ini memperkenalkan rumus yang sampai sekarang jadi rujukan standar: HEA = (1 − KP) × HP, di mana KP adalah TKDN dikalikan preferensi tertinggi, dan HP adalah harga penawaran setelah koreksi aritmatik. Barang dengan TKDN di bawah 25% tidak berhak atas preferensi ini sama sekali.
SDM pengadaan dirombak dari akar. Ini mungkin perubahan paling struktural dari 12/2021. Pasal 74 lama diganti total, dan dua pasal baru 74A dan 74B disisipkan untuk memperkenalkan kategori “Pengelola Pengadaan Barang/Jasa” sebagai jabatan fungsional, bukan sekadar status bersertifikat seperti sebelumnya. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah diwajibkan punya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang menjabat sebagai Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan, dengan pengecualian untuk instansi yang volume paketnya tidak cukup untuk memenuhi angka kredit minimum, atau yang fungsi pengadaannya dijalankan prajurit TNI/anggota Polri. Perpres ini juga memberi masa transisi sampai 31 Desember 2023 bagi “Personel Lainnya” untuk memenuhi kewajiban sertifikat kompetensi.
Di luar tiga hal besar itu, ada beberapa perubahan yang lebih teknis tapi tetap relevan: Pasal 72A menyisipkan konsep Toko Daring untuk barang/jasa berisiko rendah dan berharga sudah terbentuk di pasar (di luar mekanisme katalog elektronik biasa), Pasal 82-83 merapikan mekanisme sanksi administratif, dan Pasal 85 menambahkan opsi Dewan Sengketa Konstruksi sebagai jalur penyelesaian sengketa kontrak di luar pengadilan.
Perubahan Kedua: Perpres 46/2025
Kalau 12/2021 sifatnya menambal, Perpres 46/2025 jauh lebih ambisius hampir semua pasal dari 1 sampai 82 tersentuh, dengan sederet pasal baru yang sama sekali tidak ada di versi sebelumnya: 20A, 20B, 64A, 64B, 64C, 72B, 80A, 81A, dan beberapa lainnya. Bagian menimbangnya menyebut tiga tujuan: memperkuat penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pelaksanaan pengadaan untuk optimalisasi anggaran, dan mengatur pengadaan barang/jasa desa.
TKDN naik kelas jadi sistem berjenjang. Kalau di 12/2021 aturan produk dalam negeri masih berupa satu ambang batas (TKDN + BMP minimal 40%), Pasal 66 versi 46/2025 mengubahnya jadi hierarki empat tingkat. Prioritas pertama tetap produk dengan TKDN minimal 25% yang totalnya (ditambah BMP) mencapai 40%. Kalau tidak tersedia atau volumenya tidak cukup, turun ke produk TKDN minimal 25% saja. Kalau masih tidak ada, turun lagi ke produk dengan TKDN di bawah 25%. Untuk produk non-industri, kewajibannya cukup lewat pernyataan mandiri pelaku usaha (self-declare). Baru kalau semua tingkat itu tidak terpenuhi, produk impor boleh dipakai dan itu pun perlu persetujuan pejabat berwenang kalau data kemampuan industri dalam negeri belum tersedia. Menariknya, istilah “TKDN” sebagai singkatan sama sekali tidak dipakai lagi di teks 46/2025; semuanya ditulis penuh sebagai “tingkat komponen dalam negeri”. Kuota 40% anggaran untuk UMK-koperasi yang sebelumnya cuma ada di Pasal 65 sekarang juga ditanam lebih awal, di tahap pemaketan lewat Pasal 20 ayat (3) jadi kewajibannya berlaku sejak PPK menyusun paket, bukan cuma jadi target di ujung proses.
Percepatan lewat skema “supplied by owner” dan konsolidasi nasional. Dua pasal baru, 20A dan 20B, memperkenalkan strategi pemaketan pekerjaan konstruksi di mana pemilik pekerjaan bisa menyediakan sendiri bahan baku, material, atau peralatan lewat e-purchasing atau kontrak payung tanpa harus melalui proses pengadaan penuh untuk tiap komponen. Di sisi lain, Pasal 21 memformalkan konsolidasi pengadaan sebagai kewenangan yang bisa dijalankan Kepala LKPP secara nasional, dengan opsi didelegasikan ke menteri/kepala lembaga. Dua mekanisme ini sama-sama mengarah ke tujuan yang disebut dalam menimbang: mempercepat proses dan mengoptimalkan anggaran, dengan cara memangkas pengadaan berulang untuk kebutuhan yang sifatnya rutin atau bisa distandarkan.
Pengadaan Barang/Jasa Desa akhirnya punya rumah di level Perpres. Ini barangkali perubahan dengan dampak paling luas buat pembaca yang sudah membaca artikel pengadaan desa di situs ini. Sebelum 46/2025, pengadaan desa praktis hanya diatur lewat Peraturan LKPP 12/2019 tidak ada pijakan eksplisit di level Perpres. Pasal 64A, 64B, dan 64C mengubah itu. Pasal 64A menegaskan tujuan pengadaan desa untuk pertumbuhan ekonomi desa, dengan kewenangan desa yang mengutamakan penyedia dan material setempat. Pasal 64B mengatur urutan mekanismenya: Swakelola jadi pilihan utama dengan pemberdayaan masyarakat desa; kalau tidak bisa, baru lewat Penyedia dengan prioritas penyedia di desa setempat, lalu desa sekitar dalam kabupaten/kota yang sama, baru penyedia lain kalau dua opsi itu tidak tersedia dan pengadaan lewat penyedia ini wajib memakai produk UMK-koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dilakukan lewat e-purchasing (dengan masa transisi dua tahun kalau e-purchasing belum bisa jalan di daerah tersebut). Pasal 64C mendelegasikan aturan teknisnya ke Peraturan Bupati/Wali Kota, yang harus mengacu pada pedoman yang ditetapkan LKPP.
Kenapa Runtutan Ini Penting?
Tiga Perpres ini tidak berdiri sendiri-sendiri 12/2021 dan 46/2025 sama-sama berbentuk “perubahan atas”, bukan regulasi pengganti. Artinya, pasal-pasal di 16/2018 yang tidak disebut diubah oleh kedua Perpres itu tetap berlaku apa adanya. Yang perlu diwaspadai justru pasal-pasal yang sudah dua kali disentuh, seperti Pasal 66 soal produk dalam negeri: versi yang berlaku sekarang bukan versi 16/2018, juga bukan versi 12/2021, melainkan versi hasil revisi 46/2025 yang jauh lebih rinci. Kalau Anda menyusun dokumen pengadaan atau materi pelatihan dengan mengutip pasal tertentu, langkah paling aman adalah selalu memverifikasi versi konsolidasi terbaru, bukan mengandalkan ingatan atau salinan lama apalagi kalau pasal itu menyangkut TKDN, kuota UMK-koperasi, atau SDM pengadaan, tiga area yang paling sering direvisi dalam delapan tahun terakhir.