Mengenal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Panduan Umum Berdasarkan Aturan Terbaru | Seri IV

Bagikan artikel ini

Pada Seri IV ini ada salah satu penambahan paling signifikan dalam aturan terbaru, sebelumnya pengadaan di level desa tidak diatur secara eksplisit dalam Perpres. Berikut ketentuannya:

  • Bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi desa, dengan mengutamakan penyedia dan material dari desa setempat
  • Prioritas utama: Swakelola dengan pemberdayaan masyarakat desa
  • Jika Swakelola tidak memungkinkan, dilaksanakan lewat Penyedia dengan urutan prioritas:
    1. Penyedia di desa setempat
    2. Jika tidak tersedia, penyedia di desa sekitar dalam kabupaten/kota yang sama
    3. Jika masih tidak tersedia, penyedia lainnya
  • Wajib menggunakan produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri
  • Dilakukan melalui E-purchasing; jika belum memungkinkan, metode lain dapat digunakan selama masa transisi maksimal 2 tahun sejak aturan ini berlaku
  • Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh peraturan bupati/wali kota, mengacu pada pedoman dari Kepala LKPP

Sanksi: Diperluas Sampai ke Isu TKDN

Skema sanksi dalam aturan terbaru tidak hanya mencakup pelanggaran klasik (dokumen palsu, persekongkolan harga, KKN, wanprestasi kontrak), tetapi kini juga secara spesifik menyasar pelanggaran terkait produk dalam negeri:

  • Peserta yang menawarkan produk impor padahal wajib self-declare produk dalam negeri → sanksi administratif
  • Penyedia yang menyerahkan barang dengan TKDN lebih rendah dari yang tertuang di kontrak, atau barang impor yang seharusnya ber-TKDN → sanksi administratif
  • Penyedia yang menayangkan produk di katalog elektronik dengan klaim TKDN yang tidak sesuai daftar inventarisasi resmi → sanksi administratif

Bentuk sanksi meliputi: digugurkan dari pemilihan, pencairan jaminan, Sanksi Daftar Hitam (larangan mengikuti pengadaan di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya untuk jangka waktu tertentu), ganti kerugian, dan denda.

Yang baru: sanksi kini bisa dikenakan tidak hanya kepada penyedia, tetapi juga kepada instansi pemerintah itu sendiri. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat menerima penghargaan atau sanksi berdasarkan indeks kepatuhan penggunaan Produk Dalam Negeri yang diterbitkan oleh lembaga pengawas keuangan negara sebuah pergeseran akuntabilitas dari sekadar mengawasi penyedia, menjadi turut mengevaluasi kinerja instansi pemerintah sendiri.

Ringkasan Ambang Nilai Penting

KetentuanNilai Ambang
Pengadaan Langsung Barang/Jasa LainnyaMaksimal Rp200 juta
Pengadaan Langsung Pekerjaan KonstruksiMaksimal Rp400 juta
Pengadaan Langsung Jasa KonsultansiMaksimal Rp100 juta
Seleksi Jasa KonsultansiDi atas Rp100 juta
Alokasi wajib UMK-KoperasiMinimal 40% dari anggaran belanja barang/jasa
Paket reservasi UMK-KoperasiSampai dengan Rp15 miliar
Ambang nilai preferensi hargaDi atas Rp1 miliar
Preferensi harga maksimal25%

Kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah terus bergerak ke arah tiga tujuan besar mempercepat realisasi anggaran, memperkuat penggunaan produk dalam negeri, dan memperluas manfaat ekonomi hingga ke tingkat desa. Bagi pelaku usaha, pemahaman atas ambang nilai, skema TKDN, dan mekanisme sanksi bukan sekadar kepatuhan administratif melainkan bagian dari strategi memenangkan pasar pengadaan pemerintah yang nilainya terus tumbuh setiap tahun.

Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (berlaku sejak 30 April 2025).

Tinggalkan komentar