Pernah dengar istilah “atasan tidak boleh diperintah bawahan”? Di struktur organisasi, ada rantai komando yang jelas surat edaran kepala kantor tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri, dan peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Ternyata hukum Indonesia bekerja dengan logika yang sama persis. Kalau di artikel sebelumnya kita sudah kenalan dengan sumber hukum formil UUD 1945, undang-undang, dan seterusnya, sekarang saatnya bahas bagaimana semua sumber hukum itu disusun berjenjang, dari yang paling tinggi sampai paling rendah. Konsep ini disebut hierarki peraturan perundang-undangan, atau dalam teori hukum dikenal sebagai Stufenbau Theory milik Hans Kelsen: setiap norma hukum berdiri di atas norma yang lebih rendah, dan bersumber dari norma yang lebih tinggi.

Kenapa Hierarki Ini Penting?
Bayangkan kalau setiap level pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten bebas bikin aturan sendiri tanpa ada yang mengikat satu sama lain. Bisa kacau. Seorang bupati bisa saja membuat perda yang bertentangan dengan undang-undang, dan itu jelas tidak boleh terjadi.
Di sinilah berlaku asas lex superior derogat legi inferiori aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah jika terjadi pertentangan. Aturan di bawah wajib “patuh” dan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Urutan Hierarki Berdasarkan UU 12/2011 jo. UU 13/2022
Dasar hukumnya ada di Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Urutannya dari paling tinggi:
1. **UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945**
Konstitusi. Semua aturan di bawahnya wajib bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan ini.
2. **Ketetapan MPR (TAP MPR)**
Sejak reformasi, MPR tidak lagi rutin membuat TAP yang bersifat mengatur, tapi TAP MPR yang masih berlaku tetap punya kedudukan di sini.
3. **Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)**
UU dibuat bersama DPR dan Presiden. Perpu dikeluarkan Presiden dalam kondisi *kegentingan yang memaksa*, dan kedudukannya setara UU.
4. **Peraturan Pemerintah (PP)**
Dibuat Presiden untuk menjalankan UU. Tidak boleh mengatur hal yang belum diatur UU-nya.
5. **Peraturan Presiden (Perpres)**
Untuk melaksanakan PP, atau mengatur hal yang secara tegas diperintahkan UU.
6. **Peraturan Daerah Provinsi**
Dibuat DPRD Provinsi bersama Gubernur.
7. **Peraturan Daerah Kabupaten/Kota**
Dibuat DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Wali Kota — level paling bawah dalam hierarki formal ini.
Contoh Dalam Kehidupan Sehari-hari
**Kasus:** Sebuah Peraturan Daerah Kota X mewajibkan setiap kendaraan bermotor membayar retribusi tambahan yang sebenarnya bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.
> - **Aturan mana yang berlaku?** Undang-Undang, karena posisinya lebih tinggi dalam hierarki.
> - **Nasib Perda-nya?** Bisa dibatalkan atau diuji melalui *executive review* oleh Kemendagri atau *judicial review* ke Mahkamah Agung, karena bertentangan dengan peraturan di atasnya.
> - **Prinsip yang berlaku:** *Lex superior derogat legi inferiori.*
Kenapa Kamu Perlu Tahu Ini?
Memahami hierarki ini bukan cuma teori kuliah hukum. Kalau kamu Profesional, pelaku usaha, atau bahkan pembuat konten yang sering membahas regulasi, kamu jadi tahu aturan mana yang jadi rujukan utama saat ada dua aturan yang kelihatannya bertentangan. Aturan yang lebih tinggi selalu menang titik.