Di artikel sebelumnya kita sudah ngobrol soal “hukum itu apa sih” buat yang baru mulai belajar hukum. Nah, sekarang pertanyaannya lanjut: hukum-hukum yang kita patuhi sehari-hari itu sebenarnya datang dari mana? Siapa yang berhak membuatnya, dan kenapa kita harus mengikutinya?
Tenang, nggak akan dibahas serumit kuliah hukum. Anggap aja kita lagi ngobrol santai sambil ngopi.
“Sumber Hukum” Itu Maksudnya Apa?
Kalau kita dengar kata “sumber hukum”, yang dimaksud sebenarnya adalah: dari mana suatu aturan mendapatkan kekuatan untuk mengikat dan wajib dipatuhi. Jadi bukan cuma soal “siapa yang menulis aturannya”, tapi lebih ke “apa yang membuat aturan itu sah dan punya kekuatan hukum”.
Secara umum, sumber hukum di Indonesia bisa dibagi jadi dua kelompok besar: yang tertulis dan yang tidak tertulis.
Sumber Hukum Tertulis: Peraturan Perundang-undangan
Ini yang paling sering kita temui. Bentuknya berupa dokumen resmi yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, sampai Peraturan Daerah.
Semua aturan tertulis ini punya satu kesamaan: dibuat melalui prosedur resmi oleh lembaga yang memang diberi kewenangan untuk membuatnya, dan dicatat secara resmi sehingga semua orang bisa mengaksesnya. Itulah kenapa aturan-aturan ini disebut bersifat mengikat secara umum siapapun yang berada dalam wilayah berlakunya aturan tersebut, wajib mematuhinya, terlepas apakah dia tahu atau tidak tahu isi aturannya.
Aturan-aturan tertulis ini diatur tata cara pembuatannya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang sudah beberapa kali diubah, terakhir lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.[1][2]
Sumber Hukum Tidak Tertulis: Kebiasaan dan Yurisprudensi
Selain yang tertulis, ada juga sumber hukum yang tidak dituangkan dalam dokumen resmi tapi tetap diakui dan punya kekuatan mengikat.
Hukum kebiasaan (hukum adat) adalah contohnya. Di banyak daerah di Indonesia, ada aturan-aturan yang sudah dipraktikkan turun-temurun dalam masyarakat misalnya soal warisan, perkawinan, atau tata cara penyelesaian perselisihan antarwarga. Aturan semacam ini tidak tertulis dalam undang-undang, tapi tetap dihormati dan bahkan dalam beberapa kasus diakui oleh pengadilan sebagai dasar pertimbangan.
Yurisprudensi juga termasuk sumber hukum tidak tertulis. Ini adalah putusan-putusan hakim terdahulu yang kemudian dijadikan acuan oleh hakim lain dalam memutus perkara serupa. Jadi meskipun suatu persoalan belum diatur secara rinci dalam undang-undang, hakim bisa merujuk pada bagaimana kasus sejenis pernah diputuskan sebelumnya.
Kenapa Harus Ada “Sumber” yang Jelas?
Mungkin terdengar seperti formalitas, tapi ini penting. Coba bayangkan kalau setiap orang atau kelompok bisa seenaknya membuat “aturan” dan mengklaim itu mengikat orang lain. Akan terjadi kekacauan tidak ada kepastian, dan setiap orang bisa berlindung di balik “aturan” versinya sendiri.
Dengan adanya sumber hukum yang jelas baik itu undang-undang yang dibuat lewat prosedur resmi, maupun kebiasaan yang sudah diakui masyarakat ada semacam “jaminan” bahwa aturan tersebut memang punya legitimasi untuk mengikat. Kita bisa menelusuri: aturan ini berasal dari mana, siapa yang berwenang membuatnya, dan kenapa kita harus mengikutinya.
Kenapa Orang Awam Perlu Tahu Ini?
Mungkin ada yang bertanya, “buat apa orang biasa tahu soal sumber hukum begini? Bukannya itu urusan ahli hukum saja?”
Sebenarnya berguna, lho, terutama dalam beberapa situasi:
- Saat ada yang mengklaim “ini aturannya begini”. Dengan tahu konsep sumber hukum, kita jadi punya kebiasaan bertanya: aturan ini dasarnya apa, dan siapa yang berwenang menetapkannya? Bukan langsung percaya begitu saja.
- Saat membaca berita soal sengketa hukum. Sering muncul istilah seperti “berdasarkan yurisprudensi” atau “berdasarkan hukum adat setempat”. Paham konsep ini bikin berita semacam itu jadi lebih masuk akal.
- Saat berhadapan dengan kebiasaan lokal vs aturan tertulis. Kadang ada situasi di mana kebiasaan masyarakat berbeda dengan aturan tertulis. Memahami bahwa keduanya bisa jadi sumber hukum membantu kita memahami kenapa suatu persoalan bisa jadi rumit ketika dua sumber ini “bertabrakan”.
Penutup
Jadi, hukum yang kita patuhi sehari-hari itu tidak muncul begitu saja. Ada yang berasal dari prosedur resmi pembuatan peraturan oleh lembaga negara, dan ada juga yang berasal dari kebiasaan masyarakat serta putusan-putusan pengadilan terdahulu.
Memahami dari mana hukum itu berasal membantu kita melihat bahwa hukum bukan sekadar “kata orang” atau “katanya begini”, tapi punya dasar dan jalur yang bisa ditelusuri.
Nah, sekarang muncul pertanyaan baru: kalau aturan tertulis itu banyak banget jenisnya UU, PP, Perpres, Perda, dan seterusnya apakah semuanya sederajat, atau ada yang lebih “tinggi” dari yang lain? Ini yang akan kita bahas di artikel berikutnya, soal hierarki atau tata urutan peraturan di Indonesia. Sampai ketemu di artikel selanjutnya!
Satu pemikiran pada “Sumber Hukum di Indonesia: Dari Mana Hukum Itu Berasal?”