
Tahun 1963, Mahkamah Agung sebenarnya sudah berusaha mencabut somasi lewat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963, dengan alasan pasal yang mengaturnya dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Enam puluh tiga tahun kemudian, somasi masih dipakai setiap hari di seluruh Indonesia, oleh pengacara, oleh perusahaan, bahkan oleh orang yang baru belajar hukum dari internet. Surat edaran itu tidak pernah benar-benar berhasil menghapusnya, karena secara hierarki peraturan perundang-undangan, surat edaran tidak bisa mengesampingkan undang-undang. Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetap berlaku sampai hari ini.
Ironi kecil itu jadi titik awal yang baik untuk memahami apa sebenarnya somasi, karena kebanyakan orang yang menerimanya justru salah paham soal fungsinya.
Pengertian Somasi dan Dasar Hukumnya
Secara sederhana, somasi adalah teguran atau peringatan resmi dari pihak yang merasa dirugikan kepada pihak lain yang dianggap lalai memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian. Dalam praktik peradilan, istilah ini juga sering disebut surat teguran, dan keduanya merujuk pada hal yang sama, pemberitahuan tertulis bahwa seseorang belum memenuhi apa yang sudah disepakati, disertai kesempatan untuk memenuhinya sebelum sengketa dibawa lebih jauh.
Dasar hukumnya ada di Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang pada intinya menyatakan bahwa debitur dianggap lalai apabila sudah dinyatakan lalai lewat surat perintah atau akta sejenis, atau apabila perjanjian itu sendiri menetapkan bahwa kelalaian terjadi otomatis begitu jangka waktu yang ditentukan lewat. Pasal ini yang jadi rujukan utama setiap kali somasi disinggung dalam sengketa perdata, baik dalam kontrak bisnis, sewa-menyewa, utang piutang, maupun perjanjian kerja sama lainnya. Selain Pasal 1238, ada satu pasal lain yang selalu berjalan beriringan dengannya, yaitu Pasal 1243 KUH Perdata, yang mengatur bahwa tuntutan ganti rugi, biaya, dan bunga hanya bisa diajukan setelah kelalaian itu dinyatakan secara sah lewat somasi atau sejenisnya. Dua pasal ini yang membuat somasi bukan sekadar formalitas, tapi syarat hukum yang menentukan apakah tuntutan ganti rugi nanti bisa diterima pengadilan atau tidak.
Apa yang Sebenarnya Diatur Pasal 1238
Somasi lahir dari kebutuhan untuk menentukan kapan seseorang resmi dianggap lalai memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian, atau dalam istilah hukum disebut wanprestasi. Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bahwa debitur baru dianggap lalai setelah dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, kecuali perjanjian itu sendiri sudah menentukan batas waktu secara tegas. Kalau batas waktu sudah jelas tercantum di kontrak, kelalaian terjadi otomatis begitu waktu itu lewat, tanpa perlu surat teguran apa pun. Somasi baru dibutuhkan ketika perjanjian tidak mencantumkan tenggat waktu yang pasti, sehingga kreditur perlu menegaskan sendiri kapan batas itu berlaku.
Bentuknya pun tidak harus rumit. Undang-undang mengenal tiga cara menyatakan seseorang lalai, lewat surat perintah, lewat akta sejenis, atau tersimpul dari perikatan itu sendiri. Bahkan secara doktrin, somasi tidak wajib tertulis, bisa disampaikan lisan, meskipun dalam praktiknya hampir selalu dibuat tertulis karena jauh lebih mudah dibuktikan di pengadilan kalau sengketa berlanjut.
Kapan Somasi Tidak Diperlukan Sama Sekali
Ada beberapa situasi di mana kreditur bisa langsung mengajukan gugatan tanpa perlu repot mengirim somasi lebih dulu. Yang paling umum adalah ketika perjanjian sudah mencantumkan batas waktu pasti, karena kelalaian dianggap terjadi otomatis begitu tenggat itu lewat. Situasi lain adalah ketika debitur sendiri sudah mengakui bahwa dirinya wanprestasi, atau ketika debitur secara terang-terangan menolak untuk memenuhi kewajibannya. Dalam kasus semacam ini, somasi jadi formalitas yang tidak lagi punya fungsi, karena tujuannya, memberi kesempatan baik-baik, sudah tidak relevan.
Fungsinya Bukan Mengancam, Tapi Membangun Bukti
Ini yang paling sering disalahpahami. Somasi bukan ancaman hukum yang berdiri sendiri, dan bukan juga proses hukum yang sedang berjalan. Somasi adalah alat pembuktian. Kalau sengketa akhirnya sampai ke pengadilan, surat itu jadi bukti bahwa pihak yang dirugikan sudah memberi kesempatan wajar sebelum menempuh jalur hukum, dan itu jadi syarat penting untuk bisa menuntut ganti rugi, biaya, serta bunga sebagaimana diatur Pasal 1243 KUH Perdata. Tanpa somasi, penggantian kerugian itu sulit dituntut, karena kelaliannya sendiri belum pernah dinyatakan secara sah.
Jadi kalau seseorang menerima surat berkop pengacara dengan judul besar “SOMASI”, yang sedang terjadi bukan proses pengadilan sudah dimulai. Yang sedang terjadi adalah pihak lain sedang membangun dasar hukum untuk kemungkinan gugatan di masa depan, sambil membuka ruang penyelesaian mediasi tanpa harus ke meja hijau dulu.
Yang Sebaiknya Dilakukan Setelah Menerimanya
Langkah pertama adalah membaca isinya dengan tenang, bukan dengan panik. Somasi yang baik biasanya memuat tiga hal, uraian permasalahan yang menjadi dasar tuntutan, apa yang diminta dari pihak yang menerima, dan batas waktu untuk menanggapi. Dari situ bisa dinilai apakah tuntutannya beralasan atau tidak. Kalau memang ada kewajiban yang belum dipenuhi, ini justru kesempatan menyelesaikannya di luar pengadilan, jalur yang jauh lebih murah dan cepat dibanding proses litigasi. Kalau tuntutannya dianggap tidak berdasar, penerima somasi tetap wajib menanggapi secara tertulis dan menjelaskan posisinya, karena diam sama sekali justru bisa memperkuat posisi pihak yang mengirim somasi di pengadilan nanti.
Yurisprudensi Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa syarat formalnya tidak kaku. Permintaan pemenuhan perjanjian tidak harus disampaikan lewat juru sita pengadilan untuk dianggap sah sebagai somasi. Artinya surat dari kuasa hukum, email resmi, bahkan pesan tertulis lain bisa punya kekuatan yang sama selama isinya jelas menyatakan kelalaian dan tuntutan yang dimintakan.
Kalau Somasi Diabaikan?
Mengabaikan somasi tidak menghentikan apa pun, hanya menunda. Kalau batas waktu yang diberikan lewat tanpa tanggapan, langkah berikutnya bagi pihak yang mengirim somasi adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan, dan surat somasi yang diabaikan itu justru jadi bukti kuat bahwa tergugat sudah diberi kesempatan wajar sebelum digugat. Di titik ini barulah proses hukum yang sesungguhnya dimulai, jauh setelah surat pertama itu diterima.