Mengenal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Panduan Umum Berdasarkan Aturan Terbaru | Seri III

Bagikan artikel ini

Paham teknis pemilihan penyedia dari Seri II bakal percuma kalau ujung-ujungnya uang negara malah lari ke produk impor atau perusahaan multinasional. Pengadaan pemerintah saat ini mewajibkan anggaran belanja digunakan untuk menghidupkan ekonomi lokal, bukan sekadar ajang cari barang paling bagus atau paling murah. Di Seri III ini, kita akan fokus membahas kebijakan yang sering dianggap sekadar beban administratif tapi nyatanya wajib hukumnya, keberpihakan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM-K) serta keharusan memakai Produk Dalam Negeri (PDN). Mengabaikan dua prioritas ini saat menyusun rencana pengadaan akan membuat seluruh proses pengadaan cacat aturan sejak awal. Mari kita pahami bagaimana cara menerapkan kebijakan ini di lapangan tanpa bikin alur kerja jadi makin ribet.

Keberpihakan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi

Salah satu perubahan paling konkret dalam aturan terbaru: setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya wajib mengalokasikan minimal 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ini bukan lagi imbauan “sebanyak mungkin” seperti pengaturan sebelumnya, melainkan angka wajib.

Selain itu, paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 miliar diperuntukkan khusus bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecuali untuk pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tak dapat dipenuhi kelompok usaha ini.

Produk Dalam Negeri: Kewajiban Berjenjang

Kewajiban menggunakan Produk Dalam Negeri kini diatur lebih rinci lewat skema bertingkat, dari yang paling diutamakan hingga alternatif terakhir:

  1. Produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) + Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%
  2. Jika tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi → Produk dengan TKDN minimal 25%
  3. Jika masih tidak tersedia → Produk dengan TKDN di bawah 25%
  4. Jika masih tidak tersedia → Produk yang tercantum dalam sistem informasi industri nasional
  5. Barulah jika seluruh tahap di atas tidak terpenuhi, produk impor dapat digunakan

Untuk produk non-industri, cukup dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha (self-declare) namun pernyataan palsu di sini kini punya konsekuensi sanksi tersendiri (lihat bagian sanksi di bawah).

Preferensi Harga bagi Produk Lokal

Preferensi harga adalah insentif berupa penyesuaian nilai penawaran agar produk lokal lebih kompetitif dibanding produk impor saat dievaluasi. Ketentuan terbarunya:

  • Berlaku untuk pengadaan lewat Tender atau E-purchasing metode mini kompetisi dengan nilai di atas Rp1 miliar
  • Preferensi maksimal 25% untuk Barang/Jasa Lainnya, diberikan kepada produk dengan TKDN minimal 25%
  • Untuk Pekerjaan Konstruksi, preferensi juga maksimal 25%, dihitung dari komitmen TKDN yang ditawarkan
  • Untuk pengadaan internasional, badan usaha nasional mendapat preferensi 7,5% di atas penawaran terendah badan usaha asing ditambah 5% lagi jika berkonsorsium dengan asing namun leadfirm-nya tetap badan usaha nasional

Rumus perhitungan hasil evaluasi akhir kini disederhanakan menjadi:

HEA = (1 − KP) × HP di mana KP adalah koefisien preferensi (TKDN dikali preferensi tertinggi) dan HP adalah harga penawaran setelah koreksi aritmatik.

Sekadar memenuhi kuota belanja UMKM dan Produk Dalam Negeri di atas kertas tidak akan berarti apa-apa kalau eksekusinya di lapangan belum memaksimalkan penyedia lokal. Aturan yang kita bahas di Seri III ini punya satu tujuan, memastikan uang negara benar-benar mengalir ke pelaku usaha lokal agar ekonomi lokal ikut meningkat.

Setelah panjang lebar membedah aturan pengadaan di level kementerian dan pemerintah daerah, pada Seri IV nanti kita akan melangkah ke area yang sepenuhnya baru dan sering luput dari perhatian, Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Pelaku pengadaan harus mereset ulang pola pikir saat masuk ke materi ini, karena regulasi pengadaan di tingkat desa didesain jauh lebih sederhana, fleksibel, dan sangat mengandalkan prinsip gotong royong masyarakat setempat. Bersiaplah untuk melihat sisi lain dari pengadaan yang ekosistem dan tantangannya sangat berbeda di seri selanjutnya.

Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (berlaku sejak 30 April 2025).

Tinggalkan komentar