Pengadaan Barang/Jasa Desa: Bukan Aturan Baru, Cuma Naik Kelas

Bagikan artikel ini

Banyak yang mengira pengadaan barang/jasa di desa baru diatur setelah Perpres 46/2025 terbit. Padahal desa sudah punya aturan sendiri sejak 2013 lewat Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013, direvisi 2015, lalu digantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Sampai sekarang aturan itu masih jadi rujukan teknis di lapangan. Yang berubah lewat Perpres 46/2025 bukan isinya, tapi kedudukan hukumnya. Untuk pertama kali, pengadaan desa masuk langsung ke tubuh Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, lewat tiga pasal sisipan: Pasal 64A, 64B, dan 64C.

Dua Rel Hukum yang Akhirnya Bertemu

Sebelum 46/2025, pengadaan desa dan pengadaan pemerintah pusat/daerah berjalan di rel yang benar-benar terpisah. Desa mengacu ke:

  • Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 jo. Nomor 157 Tahun 2014 tentang Lembaga LKPP
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 52
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 4 ayat (4)
  • Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Sementara Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mengacu ke rantai Perpres 54/2010 → 16/2018 → 12/2021. Dua jalur ini tidak pernah saling menyebut secara resmi, sampai akhirnya 46/2025 menyisipkan Pasal 64A-64C dan memasukkan Pemerintah Desa ke definisi pihak yang tercakup dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 1 angka 1), sekaligus memasukkan APB Desa ke daftar sumber pendanaan yang diatur perpres ini.

Prinsipnya Lebih Banyak Dua

Poin yang sering luput: pengadaan desa tidak sekadar memakai versi kecil dari tujuh prinsip pengadaan pemerintah biasa efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel. Perlem LKPP 12/2019 menambah dua lagi yang tidak dikenal di kerangka pengadaan pusat/daerah:

  • Pemberdayaan masyarakat, pengadaan dijadikan sarana belajar bagi warga desa untuk ikut mengelola pembangunan desanya
  • Gotong-royong, tenaga kerja untuk kegiatan pembangunan disediakan oleh masyarakat sendiri

Dua prinsip tambahan ini bukan sekadar hiasan normatif di batang tubuh peraturan. Keduanya yang membuat hukum pengadaan desa secara konsisten condong ke satu arah: Swakelola didahulukan di atas Penyedia hal yang juga ditegaskan ulang di Pasal 64B ayat (1) hasil revisi 46/2025.

Siapa yang Menjalankan

Struktur pelaksananya jauh dari struktur PA-KPA-PPK-UKPBJ yang dipakai kementerian dan pemda:

PeranFungsi
Kepala DesaPemegang wewenang tertinggi penyelenggaraan pemerintahan desa
Kasi/Kaur (PPKD)Perangkat desa pengelola keuangan desa, menyusun dokumen persiapan pengadaan
TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)Membantu Kasi/Kaur untuk pekerjaan yang tak bisa dikerjakan sendiri, menjalankan Swakelola, menyusun dokumen pemilihan penyedia, memeriksa hasil pekerjaan
MasyarakatWarga desa setempat dan/atau desa sekitar, ikut Swakelola dan mengawasi jalannya pengadaan

Tidak ada UKPBJ. Tidak ada Pokja Pemilihan. Sertifikat keahlian pengadaan juga bukan syarat wajib. Desainnya memang sengaja dibuat ringan, karena skala anggaran dan tingkat kerumitan pekerjaan di desa jauh di bawah kementerian atau lembaga.

Kalau Bukan Swakelola: Ada Urutan yang Harus Diikuti

Pasal 64B ayat (2), pasal baru dari 46/2025, mengatur urutan wajib kalau Swakelola tidak bisa dijalankan:

  1. Penyedia di desa setempat, harus jadi pilihan pertama
  2. Kalau tidak ada, baru cari penyedia di desa sekitar dalam kabupaten/kota yang sama
  3. Kalau masih tidak ada juga, baru boleh pakai penyedia lain tanpa batas wilayah

Ini bukan sekadar imbauan “utamakan produk lokal” yang biasanya cuma jadi pemanis di banyak regulasi lain. Urutannya eksplisit dan bertingkat, sejalan dengan tujuan yang disebut di Pasal 64A ayat (1): pengadaan desa harus mendorong pertumbuhan ekonomi desa itu sendiri.

Ada satu kewajiban lagi di ayat (3): kalau lewat Penyedia, wajib pakai produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi hasil produksi dalam negeri, tanpa pengecualian nilai ambang seperti yang berlaku di Pasal 65 untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (dan pasal itu memang tidak menyebut Pemerintah Desa sama sekali).

Di level teknis, Perlem LKPP 12/2019 mengenal tiga metode pemilihan penyedia: Pembelian Langsung (transaksi ke satu penyedia tanpa penawaran tertulis), Permintaan Penawaran (minimal ke dua penyedia), dan Lelang (terbuka untuk semua penyedia yang memenuhi syarat). Saya sengaja tidak menuliskan ambang nilai rupiahnya di sini, karena aturan itu sedang dalam proses harmonisasi dan angkanya berpotensi berubah begitu revisi Perlem 12/2019 selesai.

E-purchasing Jadi Andalan, tapi Diberi Waktu

Pasal 64B ayat (4) menetapkan E-purchasing sebagai metode utama pengadaan desa lewat Penyedia. Tapi pembuat aturan sadar tidak semua desa punya infrastruktur digital yang siap, jadi ayat (5) memberi masa transisi maksimal dua tahun sejak Perpres 46/2025 berlaku (30 April 2025). Selama masa itu, desa masih boleh pakai metode lain kalau E-purchasing belum bisa dijalankan.

Praktisnya, sampai sekitar April 2027 desa masih punya ruang memakai Pembelian Langsung, Permintaan Penawaran, atau Lelang konvensional sambil bertahap pindah ke katalog elektronik.

Yang Jarang Disebut: Aturan Turunannya Belum Rampung

Pasal 64C mewajibkan ketentuan teknis lebih lanjut diatur lewat Peraturan Bupati/Wali Kota, dengan mengacu pada pedoman dari Kepala LKPP. Pedoman itu semestinya menggantikan atau menyesuaikan Perlem 12/2019 yang lama.

Dari data yang saya temukan, LKPP baru membuka uji publik atas rancangan perubahan Perlem 12/2019 pada awal Maret 2026 hampir setahun setelah Perpres 46/2025 berlaku. Prosesnya jelas lebih lambat dari terbitnya aturan induk. Praktis, kemungkinan besar banyak pemerintah kabupaten/kota masih menjalankan pengadaan desa berdasarkan Perlem 12/2019 versi lama, sambil menunggu revisinya rampung dan Peraturan Bupati/Wali Kota di masing-masing daerah pun baru bisa disesuaikan setelah pedoman itu final.

LKPP memang sudah lebih dulu menerbitkan beberapa dokumen teknis pendukung, seperti Keputusan Deputi I Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dan Keputusan Deputi I Nomor 1 Tahun 2025 tentang Model Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Desa melalui Penyedia. Tapi keduanya cuma model dokumen, bukan revisi payung hukum Perlem 12/2019 sendiri.

Yang Perlu Diingat Pelaku Usaha

Tiga hal paling relevan buat pelaku usaha kecil di tingkat desa dan kecamatan:

Penyedia lokal desa setempat punya posisi hukum yang eksplisit diutamakan bukan sekadar preferensi tidak tertulis yang gampang diabaikan. Swakelola tetap jalur utama, desa didorong mengerjakan sendiri lewat pemberdayaan masyarakat sebelum melibatkan penyedia dari luar. Dan aturan turunannya masih bergerak, jadi ada baiknya pantau terbitnya revisi Perlem LKPP 12/2019 serta Peraturan Bupati/Wali Kota di daerah masing-masing, karena detail teknis seperti ambang nilai dan tata cara persisnya baru akan solid setelah harmonisasi itu tuntas.Dasar hukum:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Nomor 12 Tahun 2021 jo. Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 1, 64A, 64B, 64C, 65); Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (dalam proses revisi per informasi termutakhir Maret 2026); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.

Tinggalkan komentar