Pada Seri IV ini ada salah satu penambahan paling signifikan dalam aturan terbaru, sebelumnya pengadaan di level desa tidak diatur secara eksplisit dalam Perpres. Berikut ketentuannya:

- Bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi desa, dengan mengutamakan penyedia dan material dari desa setempat
- Prioritas utama: Swakelola dengan pemberdayaan masyarakat desa
- Jika Swakelola tidak memungkinkan, dilaksanakan lewat Penyedia dengan urutan prioritas:
- Penyedia di desa setempat
- Jika tidak tersedia, penyedia di desa sekitar dalam kabupaten/kota yang sama
- Jika masih tidak tersedia, penyedia lainnya
- Wajib menggunakan produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri
- Dilakukan melalui E-purchasing; jika belum memungkinkan, metode lain dapat digunakan selama masa transisi maksimal 2 tahun sejak aturan ini berlaku
- Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh peraturan bupati/wali kota, mengacu pada pedoman dari Kepala LKPP
Sanksi: Diperluas Sampai ke Isu TKDN
Skema sanksi dalam aturan terbaru tidak hanya mencakup pelanggaran klasik (dokumen palsu, persekongkolan harga, KKN, wanprestasi kontrak), tetapi kini juga secara spesifik menyasar pelanggaran terkait produk dalam negeri:
- Peserta yang menawarkan produk impor padahal wajib self-declare produk dalam negeri → sanksi administratif
- Penyedia yang menyerahkan barang dengan TKDN lebih rendah dari yang tertuang di kontrak, atau barang impor yang seharusnya ber-TKDN → sanksi administratif
- Penyedia yang menayangkan produk di katalog elektronik dengan klaim TKDN yang tidak sesuai daftar inventarisasi resmi → sanksi administratif
Bentuk sanksi meliputi: digugurkan dari pemilihan, pencairan jaminan, Sanksi Daftar Hitam (larangan mengikuti pengadaan di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya untuk jangka waktu tertentu), ganti kerugian, dan denda.
Yang baru: sanksi kini bisa dikenakan tidak hanya kepada penyedia, tetapi juga kepada instansi pemerintah itu sendiri. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat menerima penghargaan atau sanksi berdasarkan indeks kepatuhan penggunaan Produk Dalam Negeri yang diterbitkan oleh lembaga pengawas keuangan negara sebuah pergeseran akuntabilitas dari sekadar mengawasi penyedia, menjadi turut mengevaluasi kinerja instansi pemerintah sendiri.
Ringkasan Ambang Nilai Penting
| Ketentuan | Nilai Ambang |
| Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya | Maksimal Rp200 juta |
| Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi | Maksimal Rp400 juta |
| Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi | Maksimal Rp100 juta |
| Seleksi Jasa Konsultansi | Di atas Rp100 juta |
| Alokasi wajib UMK-Koperasi | Minimal 40% dari anggaran belanja barang/jasa |
| Paket reservasi UMK-Koperasi | Sampai dengan Rp15 miliar |
| Ambang nilai preferensi harga | Di atas Rp1 miliar |
| Preferensi harga maksimal | 25% |
Kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah terus bergerak ke arah tiga tujuan besar mempercepat realisasi anggaran, memperkuat penggunaan produk dalam negeri, dan memperluas manfaat ekonomi hingga ke tingkat desa. Bagi pelaku usaha, pemahaman atas ambang nilai, skema TKDN, dan mekanisme sanksi bukan sekadar kepatuhan administratif melainkan bagian dari strategi memenangkan pasar pengadaan pemerintah yang nilainya terus tumbuh setiap tahun.
Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (berlaku sejak 30 April 2025).