Setelah membahas teori di Seri I, sekarang waktunya kita hadapi kondisi riil di lapangan. Paham prinsip dasar pengadaan itu penting, kesalahan yang paling sering terjadi bagi pelaku pengadaan justru saat menentukan apa persisnya yang mau dibeli dan bagaimana cara mencari penyedianya. Makanya, di Seri II ini kita akan langsung membedah jenis-jenis pengadaan dan mencocokkannya dengan metode pemilihan yang paling sesuai. Pemahaman yang matang di tahap awal ini bakal memudahkan pelaku pengadaan dari drama pengadaan yang berantakan, salah sasaran, atau malah berujung gagal total di tengah jalan.

Jenis Pelaksanaan Pengadaan
1. Swakelola pekerjaan dikerjakan sendiri, tanpa penyedia dari pasar. Ada empat tipe:
- Tipe I: direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh instansi bersangkutan
- Tipe II: dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain
- Tipe III: dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
- Tipe IV: dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat
2. Melalui Penyedia barang/jasa disediakan oleh pelaku usaha berdasarkan kontrak, dipilih lewat salah satu metode pemilihan berikut.
Metode Pemilihan Penyedia
Untuk Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya, tersedia lima metode:
- E-purchasing pembelian langsung lewat katalog elektronik untuk barang/jasa yang sudah tercantum di sana
- Pengadaan Langsung untuk nilai kecil:
- Barang/Jasa Lainnya: maksimal Rp200.000.000
- Pekerjaan Konstruksi: maksimal Rp400.000.000 (ambang ini kini dipisah dari kategori Barang/Jasa Lainnya)
- Penunjukan Langsung untuk keadaan tertentu, misalnya kondisi darurat atau penyedia tunggal
- Tender Cepat untuk pekerjaan yang spesifikasinya sudah pasti dan pesertanya sudah terverifikasi lewat Sistem Informasi Kinerja Penyedia
- Tender metode utama bila keempat metode di atas tidak dapat digunakan
Untuk Jasa Konsultansi, metodenya lebih sederhana:
- Seleksi untuk nilai di atas Rp100.000.000
- Pengadaan Langsung untuk nilai sampai dengan Rp100.000.000
- Penunjukan Langsung untuk keadaan tertentu
Ada pula mekanisme khusus: jika suatu proyek merupakan arahan Presiden (misalnya program prioritas nasional atau bantuan Presiden), menteri/kepala lembaga selaku PA dapat langsung menggunakan metode Penunjukan Langsung setelah arahan tersebut dituangkan dalam risalah rapat atau dokumen resmi dan dikonfirmasi oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Menguasai jenis pengadaan dan metode pemilihan di Seri II ini ibarat sudah mengantongi buku panduan teknisnya. Tapi, pengadaan pemerintah itu nyatanya tidak cuma urusan cara beli barang atau sekadar mencari harga termurah. Anggaran belanja negara punya misi strategis untuk ikut menggerakkan roda ekonomi nasional. Makanya, di Seri III nanti kita akan membahas kebijakan yang lebih spesifik: kewajiban belanja ke UMKM, Koperasi, serta keharusan memakai Produk Dalam Negeri (PDN). Kalau dua aspek prioritas ini sampai terlewat saat Anda menyusun rencana pengadaan, seluruh proses pengadaan Anda bisa dinilai melanggar aturan. Jadi, pastikan pemahaman teknis di seri ini sudah cukup matang supaya nanti saat membahas integrasi kebijakan UMKM dan PDN bisa lebih mudah dipahami.
Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (berlaku sejak 30 April 2025).
Satu pemikiran pada “Mengenal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Panduan Umum Berdasarkan Aturan Terbaru | Seri II”